Senin, 23 Maret 2015

Puisi Cinta Fisika Dan Matematika



FISIKA
Archimedes dan Newton tak akan mengerti
 Medan magnet yang berinduksi di antara kita
Einstein dan Edison tak sanggup merumuskan E=mc2
Ah tak sebanding dengan momen cintaku…
Pertama kali bayangmu jatuh tepat di fokus hatiku
Nyata, tegak, diperbesar dengan kekuatan lensa maksimum
Bagai tetes minyak milikan jatuh di ruang hampa
Cintaku lebih besar dari bilangan avogadro…
Walau jarak kita bagai matahari dan Pluto
saat aphelium
Amplitudo gelombang hatimu berinterfensi dengan hatiku
Seindah gerak harmonik sempurna tanpa gaya pemulih
Bagai kopel gaya dengan kecepatan angular
yang tak terbatas…
Energi mekanik cintaku tak terbendung oleh friksi
Energi potensial cintaku tak terpengaruh oleh tetapan gaya
Energi kinetik cintaku = -mv~
Bahkan hukum kekekalan energi tak dapat
menandingi hukum kekekalan di antara kita
Lihat hukum cinta kita
Momen cintaku tegak lurus dengan momen cintamu
Menjadikan cinta kita sebagai titik ekuilibrium yang sempurna
Dengan inersia tak terhingga
Takkan tergoyahkan impuls atau momentum gaya
Inilah resultan momentum cinta kita…
———————————————————————————







MATEMATIKA
Saat aku bersua dengan eksponen jiwamu,
sinus kosinus hatiku bergetar
Membelah rasa
Diagonal-diagonal ruang hatimu
bersentuhan dengan diagonal-diagonal bidang hatiku
Jika aku adalah akar-akar persamaan
x1 dan x2
maka engkaulah persamaan dengan akar-akar
2×1 dan 2×2
Aku ini binatang jalang
Dari himpunan yang kosong
Kaulah integrasi belahan jiwaku
Kaulah kodomain dari fungsi hatiku
Kemana harus kucari modulus vektor hatimu?
Dengan besaran apakah harus kunyatakan cintaku?
kulihat variabel dimatamu
Matamu bagaikan 2 elipsoid
hidungmu bagaikan asimptot-asimptot hiperbola
kulihat grafik cosinus dimulutmu
modus ponen…. podue tollens….
entah dengan modus apa kusingkap
logika hatimu…..
Beribu-ribu matriks ordo 2×2 kutempuh
Bagaimana kuungkap adjoinku padamu
kujalani tiap barisan geometri yang tak hingga jumlahnya
tiap barisan aritmatika yang tak terhitung…
Akhirnya kutemui determinan matriks hatimu
Tepat saat jarum panjang dan pendek
berimpit pada pukul 10.54 6/11

Materi Keuangan Daerah





GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH



A.       Pendahuluan

Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi  sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Yang disebut keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Setelah  dikeluarkannya  paket Undang-Undang  Keuangan Negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara,  UU  No.  15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, maka informasi keuangan negara yang meliputi Pemerintah   Pusat   dan   Pemerintah   Daerah   dilengkapi   dengan informasi  Neraca,  Laporan  Arus Kas, Catatan  atas Laporan Keuangan,  selain  informasi  mengenai  Laporan  Realisasi APBN/APBD. Pelaporan keuangan pemerintah selanjutnya harus mengacu pada Standar  Akuntansi  Pemerintah  seperti yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2005.

Selanjutnya  dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan  Daerah  diatur  bahwa  Pemerintah  Daerah  harus  membuat sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan  Kepala  Daerah.  Sistem akuntansi  keuangan  pemerintah  daerah adalah sistem akuntansi untuk mencatat,  menggolongkan,  menganalisis,  mengikhtisarkan  dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.


B. Definisi Akuntansi
Definisi    akuntansi    menurut    Accounting    Principles    Board (1970)   adalah   Suatu kegiatan jasa yang fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi, digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi dalam membuat pilihan-pilihan alternatif arah tindakan.
Definisi   akuntansi   menurut   American   Accounting   Association (1966)  adalah  Suatu  proses  pengidentifikasian,  pengukuran, pencatatan,  dan  pelaporan  transaksi  ekonomi  (keuangan)  dari suatu organisasi/entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan. Pengertian   ini   juga   dapat   melingkupi   analisis   atas   laporan   yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.

Dalam kedua definisi tersebut dapat diketahui bahwa:
1.  Peran akuntansi adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, tentang entitas ekonomi.
2.  Informasi  yang  dihas ilka n  oleh  akuntans i  yang  dimaks udka n agar     berguna sebagai input yang dipertimbangkan  dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional.

Akuntansi Sektor Publik didefinisikan sebagai sistem informasi yang mengidentifikasi,  mengatur,  dan  mengkomunikasikan  informasi  ekonomi dan entitas sektor publik.
Informasi ekonomi sektor publik berguna untuk pengambilan keputusan:
1.  Alokasi sumber daya ekonomi
2.  Pelayanan publik
3.  Kinerja Organisasi sektor publik
4.  Penilaian kemampuan likuiditas
5.  Distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi



C.  Laporan Keuangan


Laporan   keuangan   terdiri   dari   Laporan   Realisasi   Anggaran, Neraca,   Laporan   Arus  Kas,  dan  Catatan  atas  Laporan  Keuangan, dengan penjelasan sebagai berikut:


1.  Laporan Realisasi Anggaran
Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola    oleh   pemerintah    daerah,    yang menggambarkan   perbandingan   antara anggaran dan realisasinya dalam satu  periode  pelaporan.  Pelaporan  mencerminkan  kegiatan keuangan  pemerintah  daerah  yang  menunjukkan  ketaatan terhadap pelaksanaan  APBD. Dengan demikian,  Laporan Realisasi Anggaran  menyajikan  pendapatan    pemerintah    daerah   selama satu   periode,   belanja,   surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.

2.  Neraca
Adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu saat (tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

3.  Laporan Arus Kas
Menyajikan   informasi   tentang   sumber,   penggunaan,   perubahan kas  dan  setara kas, selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Arus  masuk  dan  keluar  kas  diklasifikasikan   berdasarkan   aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran.

4.  Catatan atas Laporan Keuangan
Disajikan secara sistematis sesuai dengan Stándar Akuntansi Pemerintahan, di mana setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, harus  mempunyai  referensi  silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping itu juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan  untuk   diungkapkan   di   dalam   standar   akuntansi pemerintahan   serta  ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.


D.        Jenis-Jenis Transaksi Pemerintah Daerah
Dalam    akuntansi    keuangan     pemerintah     daerah,    jenis transaksi   dapat   dirinci berdasarkan  struktur  APBD  yang  terdiri  dari


pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih  ada  jenis  transaksi  lain,  yaitu  transaksi  Non-Kas  Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Rekening Antar-Kantor akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab III.

Di  samping  itu,  berdasarkan  sifat  dan  jenis  entitas,  transaksi masih dapat dibagi ke dalam akuntansi untuk transaksi  di SKPD  atau disebut   transaksi   SKPD   dan   transaksi   untuk  tingkat  Pemda  yang ditangani PPKD atau disebut juga transaksi PPKD.


D.1  Pendapatan Derah

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening   kas   umum   daerah,   yang   menambah   ekuitas   dana.   Ini merupakan  hak  daerah  dalam  satu  tahun anggaran  dan  tidak  perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli  Daerah,  Dana  Perimbangan,  dan  Lain-lain  Pendapatan  Daerah yang Sah.


D.2  Belanja Daerah

Belanja  daerah  meliputi  semua  pengeluaran  dari  rekening  kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya  kembali oleh daerah. Belanja Daerah meliputi:  Belanja Langsung, yaitu belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program;  Belanja  Tidak  Langsung,   yaitu  belanja  tugas  pokok  dan fungsi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan program.


D.3  Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan. Termasuk dalam transaksi Penerimaan Pembiayaan yang dimaksudkan untuk mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; Pencairan dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman daerah;   Penerimaan   kembali   pemberian pinjaman;   Penerimaan   piutang   daerah.  Sedangkan yang termasuk dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan; Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; Pembayaran pokok utang; Pemberian pinjaman daerah.


D.4  Transaksi Selain Kas

Prosedur akuntansi selain kas meliputi serangkaian proses, mulai dari pencatatan,  pengikhtisaran,  sampai  dengan  pelaporan  keuangan yang  berkaitan  dengan  semua transaksi   atau   kejadian   selain   kas yang   meliputi   transaksi:   koreksi   kesalahan   dan penyesuaian; pengakuan aset tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.


D.5  Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian

Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi terhadap kesalahan   dalam membuat   jurnal   dan   telah   diposting   ke   buku besar;   sedangkan   penyesuaian  adalah  transaksi  penyesuaian  pada akhir  periode  untuk  mengakui  pos-pos  seperti  persediaan,  piutang, utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan  waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.


D.6  Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang dan Ekuitas

Pengakuan  Aset  Tetap  merupakan  pengakuan  terhadap perolehan  aset  yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Pengakuan aset tetap dan ekuitas sangat terkait dengan  belanja  modal  yang  dilakukan  oleh Satker (lihat pada Akuntansi Belanja).
Pengakuan Utang, jika dalam hal ini adalah pengakuan utang perhitungan pihak ketiga di Satker, maka sangat terkait dengan transaksi belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan belanja  lainnya  (lihat pada Akuntansi Belanja). Namun jika utang yang dimaksud adalah utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.

D.7  Depresiasi

Depresiasi  dilakukan  untuk  menyusutkan  nilai aset yang dimiliki oleh Satker (apabila diperlukan).
D.8  Transaksi yang bersifat Accrual dan Prepayment

Transaksi yang bersifat accrual dan prepayment  muncul karena adanya  transaksi yang sudah dilakukan Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).


D.9  Hibah Selain Kas

Penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan


atau  pengeluaran  sumber  ekonomi  nonkas  yang  merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.




Cukup sekina Dulu untuk Hari ini,,
Semoga bermanfaat buat kawan sekalian,,