GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH
A. Pendahuluan
Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian
dari
akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi
yang berkaitan dengan keuangan daerah. Yang disebut keuangan daerah adalah semua hak
dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Setelah dikeluarkannya
paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.
1
Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, UU
No.
15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, maka informasi keuangan negara yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilengkapi dengan informasi Neraca, Laporan
Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, selain
informasi mengenai Laporan Realisasi APBN/APBD. Pelaporan keuangan pemerintah selanjutnya harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah seperti yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2005.
Selanjutnya dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
diatur
bahwa Pemerintah Daerah
harus
membuat sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah. Sistem akuntansi keuangan pemerintah
daerah adalah sistem akuntansi untuk mencatat, menggolongkan,
menganalisis, mengikhtisarkan
dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
B. Definisi Akuntansi
Definisi akuntansi menurut Accounting Principles Board (1970) adalah “Suatu kegiatan jasa yang fungsinya menyediakan
informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan tentang entitas ekonomi, digunakan untuk
pengambilan keputusan ekonomi dalam
membuat pilihan-pilihan alternatif arah tindakan”.
Definisi akuntansi menurut American Accounting Association
(1966) adalah “Suatu
proses
pengidentifikasian,
pengukuran,
pencatatan,
dan
pelaporan transaksi
ekonomi
(keuangan) dari suatu organisasi/entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan”. Pengertian ini juga dapat melingkupi analisis atas laporan yang dihasilkan oleh akuntansi tersebut.
Dalam kedua definisi tersebut dapat diketahui bahwa:
1. Peran akuntansi adalah menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, tentang ’entitas’ ekonomi.
2. Informasi yang
dihas ilka n oleh akuntans i yang dimaks udka n agar berguna sebagai input yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional.
Akuntansi Sektor Publik didefinisikan sebagai sistem informasi yang mengidentifikasi,
mengatur,
dan mengkomunikasikan informasi
ekonomi
dan entitas sektor publik.
Informasi ekonomi sektor publik berguna untuk pengambilan
keputusan:
1. Alokasi sumber daya ekonomi
2. Pelayanan publik
3. Kinerja Organisasi sektor publik
4. Penilaian kemampuan likuiditas
5. Distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi
C. Laporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan
pemakaian sumber daya ekonomi yang
dikelola oleh pemerintah daerah,
yang menggambarkan perbandingan
antara anggaran dan realisasinya dalam satu
periode pelaporan.
Pelaporan
mencerminkan
kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap pelaksanaan
APBD. Dengan demikian,
Laporan Realisasi Anggaran
menyajikan pendapatan pemerintah daerah selama satu periode, belanja, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
2. Neraca
Adalah laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas ekonomi pada suatu saat (tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi
keuangan yang dapat dipercaya mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
3. Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan, perubahan kas
dan setara kas, selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Arus masuk dan keluar
kas
diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas
operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran.
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Disajikan secara
sistematis sesuai dengan Stándar Akuntansi Pemerintahan, di mana setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran,
Neraca, dan Laporan Arus Kas, harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping itu juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh
entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan
untuk diungkapkan di
dalam standar akuntansi pemerintahan serta
ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
D. Jenis-Jenis Transaksi Pemerintah Daerah
Dalam akuntansi keuangan pemerintah daerah, jenis transaksi dapat dirinci berdasarkan
struktur
APBD yang
terdiri
dari
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selain itu masih
ada jenis
transaksi
lain, yaitu
transaksi Non-Kas
Pemda, dan transaksi Rekening Antar-Kantor (RAK), yaitu antara PPKD-SKPD. Rekening Antar-Kantor akan dijelaskan lebih lanjut pada Bab III.
Di samping
itu,
berdasarkan sifat dan
jenis entitas, transaksi masih dapat dibagi ke dalam akuntansi untuk transaksi
di SKPD atau disebut transaksi SKPD dan transaksi untuk tingkat Pemda
yang ditangani PPKD atau disebut juga transaksi PPKD.
D.1 Pendapatan Derah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang
melalui
rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana. Ini merupakan
hak
daerah dalam
satu tahun anggaran
dan
tidak
perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah meliputi: Pendapatan
Asli Daerah,
Dana Perimbangan, dan
Lain-lain
Pendapatan
Daerah yang Sah.
D.2 Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran
dari rekening
kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban
daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah meliputi: Belanja
Langsung, yaitu belanja yang terkait langsung dengan pelaksanaan program;
Belanja Tidak
Langsung, yaitu belanja tugas pokok
dan fungsi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan program.
D.3 Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk
memanfaatkan surplus. Pembiayaan Daerah
terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan. Termasuk dalam transaksi Penerimaan
Pembiayaan yang dimaksudkan untuk
mengatasi defisit anggaran adalah: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; Pencairan
dana cadangan; Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penerimaan pinjaman
daerah; Penerimaan kembali pemberian pinjaman; Penerimaan piutang daerah. Sedangkan yang termasuk dalam
Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dimaksudkan untuk menyalurkan surplus anggaran adalah: Pembentukan dana cadangan;
Penyertaan
modal (investasi) pemerintah daerah; Pembayaran pokok utang; Pemberian pinjaman daerah.
D.4 Transaksi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain
kas
meliputi serangkaian proses, mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan
pelaporan keuangan
yang berkaitan dengan semua transaksi atau kejadian selain kas yang meliputi transaksi: koreksi kesalahan dan
penyesuaian;
pengakuan aset tetap, utang jangka panjang, dan ekuitas; depresiasi; dan transaksi yang bersifat accrual dan prepayment; hibah selain kas.
D.5 Koreksi Kesalahan dan Penyesuaian
Koreksi kesalahan pencatatan merupakan koreksi
terhadap kesalahan dalam membuat jurnal dan telah diposting ke buku besar; sedangkan penyesuaian adalah transaksi penyesuaian
pada akhir periode untuk mengakui pos-pos
seperti
persediaan, piutang,
utang, dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belum dicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.
D.6 Pengakuan Aset Tetap, Utang Jangka Panjang dan Ekuitas
Pengakuan Aset Tetap merupakan pengakuan terhadap perolehan
aset
yang dilakukan oleh Satuan Kerja. Pengakuan aset
tetap dan ekuitas sangat terkait dengan belanja modal yang dilakukan
oleh Satker (lihat pada Akuntansi Belanja).
Pengakuan Utang, jika dalam hal
ini
adalah pengakuan utang perhitungan pihak ketiga di Satker, maka sangat terkait dengan transaksi
belanja yang mengharuskan pemotongan pajak atau potongan-potongan
belanja lainnya (lihat pada Akuntansi Belanja). Namun jika utang yang dimaksud adalah utang jangka panjang, maka hal ini timbul dari transaksi
pembiayaan penerimaan yang dilakukan oleh PPKD.
D.7 Depresiasi
Depresiasi
dilakukan
untuk
menyusutkan
nilai aset yang dimiliki oleh Satker (apabila diperlukan).
D.8 Transaksi yang bersifat Accrual dan Prepayment
Transaksi yang bersifat accrual dan
prepayment muncul karena adanya transaksi yang sudah dilakukan Satker namun pengeluaran kas belum dilakukan (accrual) atau terjadi pengeluaran kas untuk belanja di masa yang akan datang (prepayment).
D.9 Hibah Selain Kas
Penerimaan atau pengeluaran hibah selain kas adalah penerimaan
atau pengeluaran
sumber
ekonomi nonkas
yang
merupakan pelaksanaan APBD yang mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemerintah daerah.
Cukup sekina Dulu untuk Hari ini,,
Semoga bermanfaat buat kawan sekalian,,